KITAB SIFAT SHALAT NABI Duduk di Antara Dua Sujud

   ╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                                   
         Grup Islam Sunnah | GiS
          
   ╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🌏 WebsiteGiS: https://grupislamsunnah.com/

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud   

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Beliau mengatakan, 

ثُمَّ ❲ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى فَيَقْعُدُ عَلَيْهَا [ مُطْمَئِنًّا ] ❳ 

"Kemudian ketika duduk di antara dua sujud, Beliau duduk dengan cara iftirasy.
Beliau membentangkan kaki kirinya untuk diduduki dan Beliau duduk dalam keadaan tumakninah." 

Tumakninah itu tenang. Ketika semua sendi kita tenang dalam posisi tertentu, itulah tumakninah. 

وَأَمَرَ بِذَالِكَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ 

"Dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya." 

فَقَالَ لَهُ : ❲ إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ لِسُجُوْدِكَ ❳ 

Rasulullah ﷺ mengatakan kepadanya (kepada orang yang tidak baik shalatnya), "Apabila engkau sujud maka mantapkan sujudmu". 

❲ وَإِذَا رَفَعْتَ فَاقْعُدْ عَلَى فَخِذِكَ الْيُسْرَى ❳ 

"Kemudian apabila engkau mengangkat kepalamu dari sujud, maka duduklah di atas pahamu yang sebelah kiri." 

Di atas pahamu yang sebelah kiri, maksudnya, duduklah dengan cara iftirasy. 

وَ ❲ كَانَ يَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى ❳ 

Dan dahulu Rasulullah ﷺ ketika dalam posisi duduk di antara dua sujud, Beliau menjadikan kaki kanannya dalam posisi berdiri. 

Beliau menjadikan kaki kanannya dalam posisi berdiri. 

وَ ❲ كَانَ يَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى ❳ 

"Beliau menjadikan kaki kanannya dalam posisi berdiri." 

Yang dimaksud dengan kaki di sini adalah telapak kaki; bukan kakinya berdiri, tapi yang dimaksud dengan kaki di sini adalah telapak kaki. Jadi telapak kakinya dijadikan dalam posisi berdiri, seperti orang duduk iftirasy -yang kita lihat ya-. Jadi kaki kirinya diduduki, kaki kanannya bagian telapaknya diposisikan berdiri. 

وَ ❲ يَسْتَقْبِلُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةِ ❳ 

"Jari-jari kaki kanannya dihadapkan ke kiblat." 

Jadi ditekuk. Tadi kaki kanannya posisinya berdiri -telapak kaki kanannya posisinya berdiri- sedangkan sekarang dijelaskan jari jemari kaki kanan dihadapkan ke kiblat, berarti ditekuk. 

Jamaah sekalian rahimani rahimakumullah, 
Inilah yang berkaitan dengan masalah duduk di antara dua sujud. 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  1

🌏 https://grupislamsunnah.com/

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud Bag 02: Duduk Iq'a dan Tumakninah di dalamnya    

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah, 
Kita beralih ke pembahasan yang dibawakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala yang masih berkaitan dengan duduk di antara dua sujud. 

Beliau memberikan penjelasan kepada kita bahwa ada duduk di antara dua sujud yang juga dibolehkan karena pernah dilakukan oleh Nabi kita Muhammad ﷺ , dan caranya bukan dengan cara iftirasy tapi caranya dengan _iq'a_. 

Beliau mengatakan, 

[ الْإِقْعَاءُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ] 

- Duduk di Antara Dua Sujud secara Iq'a - 


Syaikh Albani mengatakan, 

وَ ❲ كَانَ - أَحْيَانًا - يُقْعِيْ ❳ 

"Dahulu Rasulullah ﷺ terkadang duduk dengan cara iq'a." 

Apa itu duduk dengan cara iq'a? 
Beliau katakan,
[ يَنْتَصِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ ] 

"Beliau duduk di atas tumitnya" 

[ وَصُدُوْرِ قَدَمَيْهِ ] 

"dan di dada telapak kakinya." 

Dada telapak kaki itu berarti telapak kaki yang bagian bawah. Intinya, telapak kakinya itu dijadikan dalam posisi berdiri, kemudian Beliau duduk di atas tumitnya. Itulah duduk iq'a. Dan dahulu Rasulullah ﷺ terkadang duduk di antara dua sujud dengan cara ini. 

Itu menunjukan bahwa ini merupakan alternatif lain dalam duduk di antara dua sujud. Iftirasy, itu kebiasaan Rasulullah ﷺ namun bukan berarti kita harus iftirasy terus. Kita diberikan pilihan untuk duduk secara iq'a. 

▫️Masalah yang selanjutnya adalah masalah wajibnya tumakninah di antara dua sujud. 

Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan, 

[ وُجُوْبُ الِاطْمِئْنَانِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ] 

- Wajibnya Tumakninah dalam Duduk di antara Dua Sujud -


Beliau mengatakan, 

وَ ❲ كَانَ ﷺ يَطْمَئِنُّ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ إِلَى مَوْضِعِهِ ❳، 

"Dahulu Rasulullah ﷺ tumakninah di dalam duduk di antara dua sujudnya sampai semua tulang kembali ke posisinya masing-masing," 

وَأَمَرَ بِذٰلِكَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ 

"dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya." 

Kata-kata Beliau [ وَأَمَرَ ] "Beliau memerintahkan" di sini menunjukkan bahwa tumakninah merupakan kewajiban. Kenapa?
Karena pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan tumakninah kepada orang yang tidak baik shalatnya, maka itu menunjukkan bahwa tumakninah itu harus dilakukan dan itu merupakan rukun dalam shalat. 

وَقَالَ لَهُ : 

Beliau ﷺ mengatakan kepada orang yang tidak baik shalatnya: 

❲ لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يَفْعَلَ ذٰلِكَ ❳. 

"Tidak sempurna shalat salah seorang dari kalian sampai dia melakukan hal tersebut (yaitu tumakninah)."

❲ وَكَانَ يُطِيْلُهَا حَتَّى تَكُوْنَ قَرِيْبًا مِنْ سَجْدَتِهِ ❳ 

"Dan dahulu Rasulullah ﷺ memanjangkan duduk di antara dua sujudnya sehingga lamanya mendekati lama sujudnya." 

Sehingga lama duduknya di antara dua sujud itu mendekati lama sujud Beliau. 

وَأَحْيَانًا ❲ يَنْكُثُ حَتَّى يَقُوْلَ الْقَائِلُ : قَدْ نَسِيَ  ❳ 

"Terkadang Beliau duduk di antara dua sujudnya lama sekali sampai-sampai orang yang melihatnya mengatakan: Beliau sedang lupa" 

Ini kadang-kadang. 
Ketika dikatakan "kadang-kadang", menunjukkan ini juga dibolehkan, karena Rasulullah ﷺ tidak mungkin melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan tanpa ditegur oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Dan ini dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala "kadang-kadang". Menunjukkan bahwa kebiasaan duduk di antara dua sujud Beliau adalah duduk yang lamanya mendekati lama sujudnya. Adapun duduk Beliau yang sangat lama sampai orang mengatakan Beliau lupa, maka ini kadang-kadang saja. 
Wallahu A'lam. 

____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  2

🌏 https://grupislamsunnah.com/

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Duduk di Antara Dua Sujud Bag 03 : Bacaan yang Dibaca di dalamnya  

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah, 
Kita beralih ke pembahasan yang dibawakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala yang masih berkaitan dengan duduk di antara dua sujud. Pembahasan tentang bacaan yang dibaca pada duduk di antara dua sujud. Apa yang disunnahkan untuk kita baca ketika kita dalam posisi duduk di antara dua sujud. 

Beliau membawakan pembahasan ini, beliau beri judul: 

[ الْأَذْكَارُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ  ] 

- Dzikir-dzikir yang Dibaca di Antara Dua Sujud -


Beliau mengatakan, 

وَكَانَ ﷺ يَقُوْلُ فِيْ هَذِهِ الْجَلْسَةُ : 

Dahulu Rasulullah ﷺ di dalam duduk ini membaca: 

١ -  ❲ اللّٰهُمَّ (وَفِي لَفْظٍ : رَبِّ) اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي ❳ 

Bacaannya sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Albani di sini: 

• Yang pertama bisa memakai [ اللهم ] 'Allahumma'  
• Bisa juga memakai [ رَبِّ ] 'Rabbi' 

Kalau memakai [ اَللَّهُمَّ ] berarti: 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي. 

Kalau pakai [ رَبِّ ] berarti: 

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي. 

Allahumaghfirlii [ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ] 
artinya "ya Allah, ampuni aku" 

Rabbighfirlii [ رَبِّ اغْفِرْ لِي ]
artinya "wahai Rabbku, ampuni aku" 

warhamnii [ وَارْحَمْنِي ]
"berikan rahmat kepadaku"
warhamni: "berikan rahmat atau kasih sayang kepadaku" 

wajburnii [ وَاجْبُرْنِي ]
artinya "tutupilah kekurangan-kekurangku" 

warfa'nii [ وَارْفَعْنِي ] 
"angkatlah derajatku" 

wahdinii [ وَاهْدِنِي ]
"berikan aku petunjuk" 

wa 'aafinii [ وَعَافِنِي ] 
"berikan aku keselamatan" 

warzuqnii [ وَارْزُقْنِي ] 
"berikan aku rezeki" 

Jamaah sekalian rahimani rahimakumullah, 
Sungguh kandungan doa yang disunnahkan untuk kita baca di duduk di antara dua sujud ini, sesuatu yang sangat kita butuhkan. Semuanya. 

- Ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala; siapa yang tidak membutuhkannya? Kita semuanya sangat membutuhkannya. 

- Rahmat Allah; siapa yang tidak membutuhkannya? 

- Penutup kekurangan yang ada pada kita; siapa yang tidak membutuhkannya? 
Kita ingin Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup kekurangan-kekurangan kita. 

- Kemudian derajat yang tinggi; kita semuanya membutuhkannya, sangat membutuhkannya. 

- Hidayah; siapa yang tidak membutuhkan hidayah.

- Kemudian keselamatan; siapa yang tidak membutuhkan keselamatan. Keselamatan dunia, keselamatan akhirat, kita minta saat duduk di antara dua sujud. 

- Kemudian rezeki; siapa yang tidak ingin diberikan rezeki oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Jamaah sekalian rahimani warahimakumullah, 
Amalkanlah doa ini. Bacalah doa ini di duduk di antara dua sujud. 

Bacaannya: 

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي،  [ وَاجْبُرْنِي ] ، [ وَارْفَعْنِي ] ، وَاهْدِنِي، [ وَعَافِنِي ] ، وَارْزُقْنِي. 

وَتَارَةً يَقُوْلُ : 

Kadang-kadang Beliau membaca: 

٢ - ❲ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ ، رَبِّ اغْفِرْ لِيْ ❳ 

"Wahai Rabbku, ampuni aku. Wahai Rabbku, ampuni aku." 

Hanya itu saja. Di catatan kaki, beliau mengatakan boleh juga seseorang mengulanginya sampai tiga kali, jadi 

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ , رَبِّ اغْفِرْ لِيْ , رَبِّ اغْفِرْ لِيْ .

Dan boleh juga mengganti Rabbi ( رَبِّ ) dengan Allahumma ( اللّٰهُمَّ ), berarti: 

اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ , اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ . 

Bisa dua kali, bisa juga tiga kali. 

وَكَانَ يَقُوْلُهُمَا فِيْ ❲ صَلَاةِ اللَّيلِ ❳ 

"Dan Beliau membaca keduanya di shalat malam" 

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah, 
Yang Beliau lakukan di shalat sunnah pada asalnya boleh dilakukan di shalat wajib. Kecuali ada dalil yang membedakan antara shalat sunnah dengan shalat wajib. Selama tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sunnah dengan shalat wajib, maka hukum keduanya sama. 

Yang Beliau lakukan di shalat sunnah, itu juga bisa dilakukan di shalat wajib. Sebaliknya juga demikian. Yang Beliau lakukan di shalat wajib, maka pada asalnya bisa dilakukan di shalat sunnah kecuali ada dalil yang membedakannya. 

Saya contohkan, misalnya duduk. Shalat dalam keadaan duduk, di shalat sunnah boleh tapi di shalat wajib tidak boleh. 
Shalat di atas kendaraan; itu di shalat sunnah boleh, tapi di shalat wajib pada asalnya tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat mendesak sekali. 

Dibedakan hukum di antara keduanya.
Kenapa?
Karena ada dalil yang membedakannya. Selama tidak ada dalil yang membedakannya maka hal-hal yang disyariatkan di shalat wajib, itu juga disyariatkan di shalat sunnah. Begitu pula sebaliknya, hal-hal yang disyariatkan di shalat sunnah, itu bisa dilakukan di shalat wajib atau disyariatkan juga di shalat wajib. Wallahu Ta'ala A'lam. 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 


وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  3

Postingan populer dari blog ini

Al Fatihah 1

BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI

BEKAL ISLAM