KITAB SIFAT SHALAT NABI Sujud Bagian 1

   ╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-99*
   ╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🌏 https://grupislamsunnah.com/

👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

Pembahasan tentang Sujud



══════════════════     

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Pembahasan kita sampai pada Bab Sujud. 

Bagaimana sujudnya Rasulullah ﷺ dalam shalatnya? 

Syaikh Albani رحمه الله تعالى mengatakan dalam kitabnya: 

ثُمَّ ❲ كَانَ ﷺ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِداً ❳ 

“Kemudian Rasulullah ﷺ bertakbir dan turun untuk sujud” 

وَأَمَرَ بِذَلِكَ ❲ الْمُسِيءَ صَلَاتَهُ ❳ 

“Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak benar shalatnya” 

فَقَالَ لَهُ : ❲ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى ... يَقُولَ : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ  حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً ❳ 

“Tidaklah sempurna shalat salah seorang di antara manusia sampai dia mengatakan: [ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ] sampai dia benar-benar dalam keadaan berdiri tegak”
Kemudian dia mengatakan: [ اللهُ أَكْبَر ] . 

Ini poinnya. Tidak sempurna shalat salah seorang di antara manusia sampai setelah dia berdiri tegak, (lalu) dia mengatakan: [ اللهُ أَكْبَرُ ]. 

❲ ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ ❳ 

“Kemudian dia sujud sampai semua persendiannya bertuma’ninah (tenang)” 

Jadi sujudnya sampai tenang semua anggota badannya. Semua persendian ketika sujud harus tenang. Itulah tuma’ninah dan ini wajib. Ini termasuk rukun shalat. 

وَ ❲ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ كَبَّرَ ❳ 

“Dahulu Rasulullah ﷺ ketika Beliau ingin sujud, Beliau mengucapkan takbir” 

❲ [ وَيُجَافِي يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ ] ثُمَّ يَسْجُدُ ❳ 

“Kemudian Beliau menjauhkan dua tangannya dari dua sisi badan Beliau,  kemudian sujud” 

و ❲ كَانَ ــ أَحْيَاناً ــ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا سَجَدَ ❳ 

“Dan Beliau kadang-kadang mengangkat kedua tangannya apabila Beliau sujud” 

Jadi beliau di sini  -Syaikh Albani رحمه الله تعالى- beliau tetap menggunakan hadist ini. Jadi hadistnya memang dari sisi sanad bisa diterima. Setelah I’tidal Beliau mengangkat tangan kemudian sujud. Ini beliau katakan di sini: أَحْيَاناً - kadang-kadang. 

Dari sisi sanad, hadist ini bisa diterima. Tapi banyak dari ulama fiqih dan banyak dari ulama hadist mereka mengatakan, hadist yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى di sini hadistnya _syadz_. 

Dari sisi riwayat bisa diterima, tapi kalau dibandingkan atau disandingkan dengan riwayat lain, riwayat ini lebih lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih kuat.
Hadist shahih dan hadist hasan harus selamat dari "keadaan syadz". Keadaan syadz itu walaupun dia dari sisi periwayatan bisa diterima, tapi dia menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat. 

Para ulama -jumhur ulama- tidak menerima hadist yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى ini, karena adanya hadist Ibnu ‘Umar yang menafikan mengangkat tangan ketika akan sujud; dan riwayat tersebut lebih kuat dari pada riwayat yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعال . 

Apa yang dilakukan oleh Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى juga bisa diterima. Maksudnya, memang celah untuk khilaf itu ada. Syaikh Albani رحمه الله تعالى , alasan beliau kenapa tidak dijama’ saja; tidak dikompromikan; dipakai semua; dan tidak dipertentangkan; ini alasan beliau: dengan mengatakan bahwa, Rasulullah ﷺ kadang-kadang mengangkat tangan walaupun dalam keadaan biasanya Beliau tidak mengangkat tangan. 

Dan tidak usah dikatakan riwayat ini syadz karena tidak bertentangan dengan riwayat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما. 
Ini alasan beliau:
Riwayat Ibnu ‘Umar itu dibawa kepada keadaan biasanya. Kebiasaan Rasulullah tidak mengangkat tangan. Itu yang dimaksud oleh Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما.  

Adapun riwayat ini adalah menjelaskan tentang keadaan yang kadang-kadang saja. Ini alasan dari Syaikh Albani رحمه الله تعالى. 

Alasan jumhur ulama, mereka mengatakan riwayat ini syadz, makanya harus ditinggalkan. والله أعلم. 

Ana lebih condong ke pendapatnya jumhur ulama, karena kalau kita melihat riwayat Ibnu ‘Umar penafiannya jelas. Penafian bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengangkat tangan ketika akan sujud itu jelas, sehingga lebih layak untuk didahulukan, karena riwayatnya lebih kuat. Dan kita katakan riwayat ini riwayat yang syadz; benar dari sisi riwayat, bisa diterima, tapi menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat. 

واللّه تعالى أعلم . 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  1


🌏 https://grupislamsunnah.com/


👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

Pembahasan tentang Sujud Bag 02


══════════════════     

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


(Pembahasan kita adalah tentang, -ed) masalah 

[ الْخُرُورُ إِلَى السُّجُودِ عَلَى الْيَدَيْنِ ] 

"Turun ke Sujud dengan Mendahulukan Kedua Tangan" 

Ini juga masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan kalau kita lihat dalil-dalilnya sangat panjang dan sangat membingungkan sampai-sampai Imam Nawawi رحمه الله تعالى ketika membahas masalah ini beliau melihat riwayat-riwayat yang ada, beliau mengatakan: “Dari sisi riwayat tidak bisa dikuatkan mana yang lebih kuat, apakah mendahulukan tangan dulu ataukah mendahulukan kaki dulu”. 

Imam Nawawi رحمه الله تعالى dalam 
kitab [ الْمَجْمُوْعُ ] mengatakan, dari sisi periwayatan kita tidak bisa mengatakan riwayat ini lebih kuat, riwayat yang lain lebih lemah, karena menurut beliau seimbang. 

Riwayat yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى ini riwayatnya dari sisi salah satu sanadnya lebih kuat tapi dia lebih sedikit; sedangkan riwayat yang mengatakan mendahulukan kaki dulu sebelum tangan, riwayatnya lebih lemah tapi dia banyak, sehingga ada -setiap riwayat ini ada sisi penguatnya. 

Riwayat ini dari sisi sanad lebih kuat tapi riwayatnya lebih sedikit. Riwayat yang lain yang mengatakan mendahulukan lutut dahulu sebelum tangan itu lebih lemah memang, tapi riwayatnya lebih banyak dan dho’ifnya bukan dho’if yang _syadid_, bukan dho’if yang berat. Makanya di sinilah Imam Nawawi رحمه الله تعالى mengatakan tidak bisa dikuatkan dari sisi riwayat. 

Hanya saja Syaikh Albani رحمه الله تعالى di sini lebih menguatkan riwayat yang mengatakan bahwa mendahulukan tangan itu yang sunnah. Karena riwayat yang lain lemah walaupun jumlahnya banyak. Dan inilah yang lebih kuat,  والله تعالى أعلم , pendapat yang dikemukan oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى. 

و ❲ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ ❳ 

Dahulu Rasulullah ﷺ ketika akan sujud Beliau mendahulukan kedua tangannya dahulu (meletakkan kedua tangannya dahulu) sebelum kedua lututnya. 

وَكَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ 

Dan Beliau dahulu memerintahkan hal tersebut dengan mengatakan: 

❲ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ ، فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ ❳ 

“Apabila salah seorang dari kalian sujud maka janganlah dia menderum sebagaimana menderumnya unta” 

❲ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ ❳ 

“Dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” 

Inilah riwayat yang paling kuat dalam masalah ini. Paling kuat dalam masalah ini dan ini yang lebih berhak untuk kita ikuti. 

Ketika kita melihat unta, banyak dari kita akan mengatakan unta itu kalau mau turun, mau duduk, itu yang lebih dahulu diturunkan, bagian depan atau bagian belakang? 

Bagian depan. 

Harusnya kalau kita dilarang untuk turun seperti unta, harusnya yang kita turunkan lebih dahulu lutut kita atau tangan kita? 

Lutut kita; bagian belakang kita. 

Kenapa malah hadistnya seperti ini: “Jangan kalian menderum seperti menderumnya unta” dan “Letakkan tangan dahulu sebelum lutut” ? 

Ibnul Qoyyim رحمه الله تعالى sampai mengatakan: “Hadist ini terbalik”. Ini contoh hadits shahih dari sisi sanad, tapi ada _qalb_ di sini. Ada kesalahan menukil redaksi. Harusnya kata-katanya: 

وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. 

Harusnya kalau itu larangan untuk menderum seperti menderumnya unta, harusnya perintahnya: "letakkan lutut dahulu sebelum tangan", karena unta ketika menderum yang diletakkan lebih dahulu adalah bagian depannya, bukan bagian lututnya, bukan bagian belakangnya. 

Bagaimana jawaban orang yang berpendapat seperti pendapatnya Syaikh Albani رحمه الله تعالى? 

Mereka menjawab bahwa yang ada di depan itu lutut; yang ada di bagian kaki depan milik unta itu lutut. Jadi tangannya itu sudah diletakkan, kemudian meletakkan lututnya. 

Jadi lututnya unta itu di depan. Begitu pula lututnya kuda itu di depan. Sehingga yang diturunkan unta lebih dahulu dari badannya itu lututnya; yang diletakkan oleh unta ketika menderum walaupun yang diletakkan adalah bagian depannya lebih dahulu, bagian depannya itulah lututnya. 

Sehingga kita ketika dilarang untuk menderum seperti menderumnya unta, kita letakkan tangan dulu karena unta itu meletakkannya lutut dahulu. 

Ini jawaban dari Syaikh Albani رحمه الله تعالى  dan ulama-ulama yang berpendapat dengan pendapat ini. Sehingga dengan demikian mereka mengatakan hadistnya tetap benar. Redaksi hadist ini tidak kebalik. Redaksi hadist ini memang seperti itu dan itu shohih, itu benar. 

Rasulullah melarang kita menderum seperti menderumnya unta dan Beliau memerintahkan untuk meletakkan tangan dahulu sebelum lutut; meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum lutut. 

Tidak ada masalah di sini. Tidak ada pertentangan antara kenyataan dengan hadistnya. Karena dalam kenyataan, lututnya unta itu di bagian kaki depan, dan itulah yang diletakkan lebih dahulu ketika menderum. 

Yang menjadi masalah adalah para ulama bahasa itu berbeda pendapat di mana letaknya lututnya unta. Ada yang mengatakan di depan. Ada yang mengatakan di belakang. Makanya kalau kita merujuk ke _lisanul ‘arab_, merujuk ke kitab-kitab bahasa yang lainnya, kita akan mendapatkan adanya pertentangan di situ. Ada yang mengatakan di depan, ada yang mengatakan di belakang. 
والله أعلم .
Ana lebih menguatkan bahwa lutut itu di bagian depannya. Lutut hewan-hewan yang berkaki empat itu ada di depan. 

Hal ini diisyaratkan dalam riwayat hadist dalam Shahih Bukhari. Jadi dalam Shahih Bukhari disebutkan: 

سَاخَتْ يَدَا فَرَسِي حَتَّى بَلَغَتَا رُكْبَتَيْهِ. 

Ketika ada seorang kafir Quraisy mengejar Rasulullah ﷺ ketika Beliau hijrah ke Madinah, sudah hampir sampai kepada Rasulullah ﷺ dikejar dengan kudanya. Tapi Allah سبحانه وتعالى melindungi Rasulullah ﷺ. Akhirnya tiba-tiba kuda orang yang mengejar Rasulullah ﷺ yang akan membunuhnya ini, tiba-tiba ditelan oleh tanah. Tiba-tiba masuk ke tanah dan orang tersebut mengatakan: 

سَاخَتْ يَدَا فَرَسِي حَتَّى بَلَغَتَا رُكْبَتَيْهِ. 

“Tangan kedua kudaku itu sampai masuk ke tanah, sampai masuknya itu ke kedua lututnya”. 

Dan akhirnya jatuh -kalau seperti itu- tidak bisa berjalan lagi. 

Jadi di sini disebutkan: “tangannya kudaku turun ke tanah sampai ke lututnya”, berarti lutut kuda itu di tangan. Kalau lutut di tangan berarti yang lainnya juga demikian, seperti unta juga demikian. 

Jadi tangannya di depan dan lututnya juga di depan. Dan ini yang lebih kuat, والله تعالى أعلم , karena adanya riwayat dari Shahih Bukhari ini. 

Sehingga kesimpulannya kalau lututnya unta itu di depan dan unta ketika akan turun itu meletakkan lututnya dahulu, berarti kita dilarang untuk seperti itu, berarti kita mendahulukan tangan dulu sebelum kaki. 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  2



🌏 https://grupislamsunnah.com/ 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Sujud Bag 03 



══════════════════ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Syaikh Al Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan dalam kitabnya, 

وَكَانَ يَقُولُ : ❲ إِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ ❳ 

Dahulu Rasulullah ﷺ mengatakan: "Sesungguhnya kedua tangan itu sujud sebagaimana sujudnya wajah" 

❲ فَإِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ ، فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ❳ 

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan wajahnya ketika sujud, maka hendaklah dia meletakkan kedua tangannya” 

❲ وَإِذَا رَفَعَ ، فَلْيَرْفَعْهُمَا ❳ 

“Apabila dia mengangkat kepalanya, maka hendaklah dia mengangkat kedua tangannya” 

وَ ❲ كَانَ يَعْتَمِدُ عَلَى كَفَّيْهِ [ وَيَبْسُطُهُمَا ] ❳ 

Dan dahulu Rasulullah ﷺ ketika sujud bertumpu kepada kedua telapak tangan Beliau, 

<-- وَيَبْسُطُهُمَا 
maksudnya membukanya 

وَيَضُمُّ أَصَابِعَهُ ، 

adapun jari-jarinya dirapatkan, 

وَيُوَجِّهُهَا قِبَلَ الْقِبْلَةِ. 

dan mengarahkannya ke arah kiblat. 

Berarti tangannya tidak digenggam, tapi dibuka, terus jari-jarinya dirapatkan, kemudian mengarahkan arahnya ke kiblat. 

وَ ❲ كَانَ يَجْعَلُهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ❳ ، وَأَحْيَاناً ❲ حَذْوَ أُذُنَيْهِ ❳ 

Dan dahulu Rasulullah ﷺ menjadikan kedua telapak tangannya sejajar dengan pundaknya, kadang-kadang sejajar dengan daun telinga Beliau. 

Kebiasaan Beliau sejajar dengan kedua pundaknya. 

وَ ❲ كَانَ يُمَكِّنُ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ الْأَرْضِ ❳ 

Dan dahulu Rasulullah ﷺ benar-benar menempelkan hidungnya dan keningnya di tanah. 

وَقَالَ لِـ ❲ الْمُسِيءِ صَلَاتَهُ ❳ : 

Dan Beliau mengatakan kepada orang yang tidak benar shalatnya: 

❲ إِذَا سَجَدْتَ ، فَمَكِّنْ لِسُجُودِكَ ❳ 

“Apabila engkau sujud maka mantaplah dalam sujudmu (mantapkan sujudmu)" 

وَفِي رِوَايَةٍ ❲ إِذَا أنْتَ سَجَدْتَ ، ❳ 

Dalam riwayat yang lain disebutkan: Apabila engkau sujud, 

❲ فَأَمْكَنْتَ وَجْهَكَ وَيَدَيْكَ ، ❳ 

maka tempelkan wajahmu dan kedua tanganmu, 

❲ حَتَّى يَطْمَئِنَّ كُلُّ عَظْمٍ مِنْكَ إِلَى مَوْضِعِهِ ❳ 

sampai semua tulang-tulangmu benar-benar tenang di tempatnya masing-masing. 

Sampai semua tulangmu benar-benar tenang di tempatnya masing-masing. 

وَكَانَ يَقُولُ : ❲ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُصِيبُ أَنْفهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا يُصِيبُ الْجَبِين ❳ 

Dan Beliau pernah mengatakan: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana dia menempelkan keningnya”. 

Dan dua bagian ini dianggap satu di dalam sujud. Kening dan hidung ini dianggap satu di dalam masalah sujud. 

وَكَانَ ❲ يُمَكِّنُ أَيْضاً رُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ قَدَمَيْهِ ❳ 

Dan Beliau juga memantapkan dalam menempelkan sesuatu, Beliau menempelkan dengan mantap kedua lututnya dan ujung-ujung kakinya (maksudnya jari-jemarinya Beliau tempelkan dengan mantap, dengan kuat). 

وَ ❲ يَسْتَقْبِلُ [ بِصُدُورِ قَدَمَيْهِ وَ ] بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِمَا الْقِبْلَةَ ❳ 

Dan Beliau menghadapkan "dengan punggung kedua kakinya" dan ujung-ujung jari-jemari kakinya ke arah kiblat. 

Jari-jemarinya ditekuk. Ketika jari-jemarinya ditekuk maka dia akan menghadap ke kiblat, punggungnya juga menghadap ke kiblat. Ini yang dimaksud oleh Syaikh di sini. 

❲ وَيَرُصُّ عَقِبَيْهِ ❳ 

Dan Beliau juga "merapatkan kedua tumit" Beliau. 

Ini juga masalah yang diperselisihkan oleh para ulama: Ketika sujud apakah dirapatkan kedua kakinya ataukah direnggangkan sesuai dengan jarak paha. 

Jadi kita ketika sujud tidak mungkin merapatkan paha. Maka kakinya juga demikian. Jumhur ulama mengatakan bahwa kaki itu tidak dirapatkan; kaki itu tidak dirapatkan tapi posisinya mengikuti paha. Dalil mereka, paha ketika sujud itu tidak rapat, sehingga kaki mengikutinya. 

Dalil Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى , beliau berdalil dengan hadist yang _shoriih_ (tegas) dalam masalah ini. Walaupun menyelisihi jumhur, pendapat seperti ini lebih kuat. 

Kenapa? 

Karena ada hadistnya. Dan hadistnya tegas dalam masalah ini, sehingga yang lebih kuat ketika kita sujud adalah dengan merapatkan kedua telapak kaki kita. 

❲ وَيَنْصِبُ رِجْلَيْهِ ❳ 

Beliau "menegakkan kedua kakinya", 

وَ ❲ أَمَرَ بِهِ ❳ 

dan Beliau "memerintahkan hal tersebut", 

وَكَانَ يَفْتَخُ اَصَابِعَهُمَا. 

menekuk jari-jari kaki Beliau. 

فَهَذِهِ سَبْعَةُ أَعْضَاءٍ كَانَ ﷺ يَسْجُدُ عَلَيْهَا : 

*“Dan inilah tujuh anggota badan yang dipakai oleh Rasulullah ﷺ untuk bersujud”* 

Apa tujuh anggota badan tersebut? 

الْكَفَّانِ
dua telapak tangan 

وَالرُّكْبَتَانِ
dua lutut 

وَالْقَدَمَانِ
dua telapak kaki 

وَالْجَبْهَة
kening 

وَالْأَنْفُ
hidung 

--> Delapan 

Kenapa delapan? 

Dua telapak tangan, dua lutut, kemudian dua telapak kaki, kemudian kening; tujuh ya, kemudian hidung. 

Kenapa disebutkan tujuh tapi setelah dihitung, delapan? 

Karena kening dan hidung dianggap satu.Tapi ini pun tidak membingungkan karena setelahnya disebutkan oleh Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى: 
Dua anggota badan yang terakhir yang disebutkan Nabi ﷺ jadikan bagaikan satu anggota tubuh dalam sujud. 

[ وَقَدْ جَعَلَ ﷺ الْعُضْوَيْنِ الْأَخِيرَيْنِ كَعُضْوٍ وَاحِدٍ ] 

“Dan Rasulullah ﷺ telah menjadikan dua anggota badan yang terakhir yang disebutkan itu seperti satu anggota badan dalam sujud” 

حَيْثُ قَالَ:
Karena Beliau telah mengatakan: 

❲ اُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ ❳ 

“Aku telah diperintahkan untuk sujud” 

( وَفِي رِوَايَةٍ : أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ ) 

(Dalam riwayat lain redaksinya: Kami diperintahkan untuk sujud) 

❲ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : ❳ 

Bersujud di atas tujuh tulang:
(maksudnya tujuh anggota badan) 

❲ عَلَى الْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ - ❳ 

Rasulullah mengatakan:
Yang pertama di atas kening, tapi yang ditunjukkan oleh Beliau hidungnya. Beliau menunjuk hidung ketika mengatakan kening. Ini menunjukkan bahwa kening dan hidung itu dianggap satu anggota badan. 

❲ وَالْيَدَيْنِ (وَفِي لَفْظٍ : الْكَفَّيْنِ ) ❳ 

Yang kedua dan yang ketiga adalah kedua telapak tangan. 

❲ وَالرُّكْبَتَيْنِ ❳ 

Yang keempat dan yang kelima adalah kedua lutut. 

❲ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ❳ 

Dan yang keenam dan yang ketujuh adalah ujung-ujung kedua kaki. 

______ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  


🌏 https://grupislamsunnah.com/ 

🗓 SELASA
         03 Jumadil Awwal 1443 H
        07 Desember 2021 M

👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

Pembahasan tentang Sujud Bag 04



══════════════════ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Syaikh Al Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan dalam kitabnya, 

❲ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ ❳ 

Dan Rasulullah ﷺ mengatakan: Kami diperintahkan untuk tidak mengumpulkan pakaian atau baju dan rambut. 

Mengumpulkan pakaian itu maksudnya ketika sujud pakaiannya dirapikan biar tidak kemana-mana. Ini dilarang oleh Nabi kita Muhammad ﷺ. Jadi ketika sujud biarkan pakaian apa adanya. Kemudian rambut, kalau rambutnya panjang jangan dikuncir. Kalau rambutnya panjang biarkan tergerai, biar bersujud bersama anggota yang lain. Ini yang sunnah. 

Rasulullah ﷺ dahulu rambutnya selalu panjang, karena di dalam masyarakat Beliau rambut panjang adalah sesuatu yang indah. Rambut panjang, rapi, itu sesuatu yang indah di zaman Beliau. Dan Beliau selalu rambutnya antara telinga Beliau yang bagian bawah dengan pundak, selalu antara itu. Kadang kalau Beliau potong, sampai bagian telinga yang paling bawah, kalau panjang sampai pundak Beliau. 

Kalau di Indonesia, dan masyarakatnya memandang bahwa rambut panjang itu tidak baik, rambut panjang itu terlihat orang yang nakal misalnya, maka jangan memanjangkan rambut di masyarakat yang demikian. Kalau masyarakatnya tidak masalah, maka tidak masalah kita memanjangkan rambut. Bukan termasuk sunnah. Ini masuk dalam pembahasan _ushul fiqh_. 

Perbuatan Rasulullah ﷺ ini adalah, ini masuk dalam bab adat, karena adat kebiasaan masyarakat Nabi Muhammad ﷺ melihat orang yang demikian orang yang bagus, indah. Makanya yang seperti ini kita tidak bisa mengambil hukum sunnah; tidak bisa mengambil hukum dianjurkan, karena masuk dalam bab adat kebiasaan masyarakat. Beliau melakukannya karena adat. Dalam adat Beliau rambut yang panjang seperti itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh masyarakatnya, makanya dilakukan. Sehingga ini tidak menjadi sunnah ketika di sebuah masyarakat yang memandang tidak baik. 

Thoyyib. 

Ketika orang rambutnya panjang seperti ini, tidak boleh untuk dikuncir ketika shalat. 

Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى beliau mengatakan, “Bagaimana dengan perempuan? Apakah perempuan yang rambutnya panjang juga dilarang untuk menguncir rambutnya?” 

Beliau di sini mengatakan: 

وَيَبْدُو أنَّ الْحُكْمَ خَاصٌّ لِلرِّجَالِ دُونَ النِّسَآءِ ، 

Beliau mengatakan, “Yang tampak padaku, hukum ini khusus bagi laki-laki bukan untuk kaum muslimah,” 

كَمَا نَقَلَهُ الشَّوْكَانِي عَنِ ابْنِ العَرَبِي. 

“sebagaimana disebutkan oleh Imam Syaukani dari pendapatnya Ibnul ‘Arabiy رحمهم الله جميعاً” 

Dan ini yang lebih kuat dalam masalah ini. 

Kenapa demikian? 

Karena kalau wanita tidak dibolehkan untuk menguncir ruambutnya, ini akan sangat memberatkan mereka. Apalagi rambut tersebut kadang-kadang panjang, kadang-kadang sampai ke pantat. Ini kalau tidak dibolehkan untuk dikuncir, ini akan sangat memberatkan, dan akan bertentangan dengan nilai bahwa wanita itu harus menutup auratnya. Ketika rambutnya digerai, dilepas, maka akan bertentangan dengan ini. Akan sulit bagi wanita untuk menjaga rambut tidak terlihat oleh orang lain di dalam shalatnya. 

Makanya beberapa ulama mengatakan demikian. Ibnul ‘Arabiy mengatakan demikian. Yang ana tau Al-’Iroqiy juga mengatakan demikian, bahwa hukum ini khusus untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Ini yang rambutnya ya. 

Adapun yang bajunya, sama. Antara laki-laki dan perempuan ketika sujud tidak usah mengumpulkan bajunya agar tidak kemana-mana, biarkan baju tersebut apa adanya/natural untuk sujud, karena hal tersebut dilarang oleh Nabi kita Muhammad ﷺ. 

Thoyyib. 

Selanjutnya,
وَكَانَ يَقُولُ : ❲ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ ، سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ : ❳ 

Dahulu Rasulullah ﷺ pernah mengatakan, "Apabila seorang hamba sujud maka sujud bersamanya tujuh tulang (tujuh anggota badan)”. 

Yang pertama:
❲ وَجْهُهُ ❳
wajahnya 

Wajah di sini maksudnya kening sama hidung. 

❲ وَكَفَّاهُ ❳ 
dua telapak tangan 

❲ وَرُكْبَتَاهُ ❳
dua lutut 

❲ وَقَدَمَاهُ ❳
dan dua telapak kaki 

Ini jelas tujuh. Kalau di sini disebutkan wajah. Wajah yang dimaksud adalah kening dan hidung. 

وَقَالَ فِي رَجُلٍ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ : 

Dan Rasulullah ﷺ pernah mengatakan kepada seorang laki-laki yang shalat dengan menguncir rambutnya ke belakang: 

❲ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ ❳ 

“Sungguh, orang yang seperti ini, itu seperti orang yang shalat dan tangannya diikat / seperti orang yang shalat dan tangannya diikat ke belakang.” 

Kalau orang menguncir rambutnya dan dia sujud, maka itu seperti orang yang sujud dengan tangan yang diikat ke belakang. 

وَقَالَ أَيْضاً : ❲ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ ❳ 

Rasulullah ﷺ mengatakan, juga untuk orang yang demikian: "Itu adalah tempat duduknya syaithan (yaitu kuncirannya)”. 

Kuncirannya adalah tempat duduknya syaithan. 

______ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  



Postingan populer dari blog ini

Al Fatihah 1

BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI

BEKAL ISLAM