KITAB SIFAT SHALAT NABI Sujud Kedua setelah Duduk di Antara Dua Sujud

   ╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                                   
         Grup Islam Sunnah | GiS
          
   ╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 

🌏 https://grupislamsunnah.com/ 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Sujud Kedua setelah Duduk di Antara Dua Sujud 

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Syaikh Albani mengatakan, 

ثُمَّ ❲ كَانَ يُكَبِّرُ وَ يَسْجُدُ السَّجْدَةَ الثَّانِيَةُ ❳ ، 

"Kemudian dahulu Rasulullah ﷺ bertakbir setelah duduk di antara dua sujud dan sujud untuk yang kedua kali," 

 وَأَمَرَ بِذٰلِكَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ ، 

"dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya," 

Maksud beliau menyebutkan kata-kata "Beliau memerintahkan" adalah "mewajibkan". Beliau mewajibkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya. 

 فَقَالَ لَهُ بَعْدَ أَنْ أَمَرَهُ بِالِْاطْمِئْنَانِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ كَمَا سَبَقَ : 

"maka Beliau ﷺ mengatakan kepada orang (yang tidak baik shalatnya) tersebut setelah Beliau memerintahkan untuk tumakninah di duduk di antara dua sujud sebagaimana yang telah lalu:" 

 ثُمَّ تَقُوْلُ : ❲ اللهُ أَكْبَرُ ❳ 

"Kemudian engkau (wahai engkau orang yang tidak baik shalatnya) membaca: 'Allahu Akbar'," 

❲ ثُمَّ تَسْجُدُ ❳ 

"kemudian sujud" (untuk yang kedua kali tentunya) 

❲ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُك ❳ 

"sampai sendi-sendimu menjadi tenang" 

Maksudnya tumakninah, sampai badanmu tenang ketika itu. 

[ ثُمَّ افْعَلْ ذٰلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا ] 

"kemudian lakukanlah hal tersebut di semua shalatmu." 

Kemudian Syaikh Albani mengatakan, 

وَ ❲ كَانَ ﷺ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ هٰذَا التَّكْبِيْرِ ❳ أَحْيَانًا. 

"Dan dahulu Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan Beliau bersama takbir ini" 
dan itu dilakukan oleh Beliau "kadang-kadang". 

Ini sebagaimana saya sebutkan, para jamaah sekalian rahimani rahimakumullah, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah mengangkat tangan untuk menuju sujud, baik posisinya duduk maupun posisinya berdiri. 

Seperti misalnya ketika i'tidal mau sujud, apakah disunnahkan untuk mengangkat tangan sebagaimana ketika akan rukuk?
Ketika keadaannya duduk misalnya, dari duduk di antara dua sujud mau bersujud, apakah disunnahkan mengangkat kedua tangan sebagaimana disunahkan mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk? 

Ada khilaf di kalangan para ulama. Jumhur ulama mengatakan tidak disunnahkan. Karena mereka menganggap hadits-hadits yang tidak sesuai dan bertentangan dengan hadits Ibnu Umar itu _syadz_ walaupun dinilai shahih. Karena riwayat Ibnu Umar radhiyallahu Ta'ala 'anhuma yang menafikan mengangkat tangan dari Rasulullah ﷺ ketika sujud, itu sangat kuat sekali. 

Riwayat itu, riwayat yang sangat kuat sekali, muttafaqun 'alaih. Sedangkan yang lain tidak demikian. Sehingga mayoritas ulama mengatakan bahwa riwayat-riwayat yang lain itu dikatakan syadz. 

Adapun sebagian ulama seperti Syaikh Albani dan juga sebagian ulama sebelumnya, dari zaman dahulu sudah ada yang berpendapat dengan pendapat ini. Di antara mereka Ibnu Hasm rahimahullahu Ta'ala dan juga ada sebagian ulama yang lain tapi mereka minoritas. 

Mereka mengatakan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Umar dengan hadits-hadits yang lain, masih bisa dikompromikan. Dengan mengatakan bahwa apa yang dilihat oleh sahabat Ibnu Umar itu berdasarkan penglihatan beliau; dan apa yang disampaikan oleh sahabat-sahabat yang lain itu berdasarkan penglihatan mereka. 

Tapi karena sahabat Ibnu Umar radhiallahu Ta'ala 'anhuma sanadnya lebih kuat dan beliau juga lama bersama Rasulullah ﷺ , maka yang disampaikan oleh beliau kita katakan, itu kebiasaan Beliau. Kebiasaan Beliau tidak mengangkat kedua tangan ketika akan sujud ataupun selesai sujud. Tapi kadang-kadang Beliau mengangkat tangan ketika akan sujud dan ketika selesai dari sujud. Ini yang disampaikan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala dan sudah saya singgung tadi. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah. 

Perbedaan seperti ini jangan sampai membuat kita ramai. Jangan sampai membuat gaduh karena dua-duanya ada riwayatnya, dan sudah ada ulama-ulama dari zaman dulu yang memegang pendapat masing-masing. 

Dua pendapat tersebut sudah dipegang oleh ulama-ulama sejak zaman dahulu. Sebagaimana mereka tidak ramai padahal mereka berbeda pendapat, maka kita juga demikian. Jangan sampai ramai ketika kita berbeda pendapat. 

Silahkan melakukan yang diyakini masing-masing. Silahkan melakukan amalan yang menurut kita dalilnya lebih kuat, dan jangan merendahkan pendapat lain yang juga ada dalilnya menurut orang yang memilihnya. 

Kemudian Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

وَكَانَ يَصْنَعُ فِيْ هٰذِهِ السَّجْدَةُ مِثْلَ مَا صَنَعَ فِي الْأُوْلَى ، 

"Dan dahulu Rasulullah ﷺ melakukan amalan-amalan di dalam sujud ini sebagaimana amalan yang Beliau lakukan di sujud pertama," 

Dahulu Beliau melakukan di sujud yang kedua ini, amalan-amalan yang Beliau lakukan di sujud pertamanya.

ثُمَّ ❲ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مُبَكِّرًا ❳ 

"kemudian Rasulullah ﷺ mengangkat kepala Beliau dari sujudnya dalam keadaan bertakbir," 

وَأَمَرَ بِذٰلِكَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ 

"dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya," 

Maksudnya, Beliau mewajibkan hal itu kepada orang yang tidak baik shalatnya.

فَقَالَ لَهُ بَعْدَ أَنْ أَمَرَهُ بِالسَّجْدَةِ الثَّانِيَةُ كَمَا مَرَّ :
❲ ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيُكَبِّرُ ❳ 

"Beliau mengatakan setelah memerintahkan orang yang tidak baik shalatnya dengan sujud kedua sebagaimana yang telah lalu dengan perkataan Beliau:" 

❲ ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيُكَبِّرُ ❳ 

"kemudian dia mengangkat kepalanya dan bertakbir" 

Beliau mengangkat kepalanya, "fayukabbir"/ dan bertakbir.

وَقَالَ لَهُ : 

"dan Beliau mengatakan kepada orang yang tidak baik shalatnya tersebut:" 

❲ [ ثُمَّ اصْنَعْ ذٰلِكَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ وَسَجْدَةٍ ] ❳ 

"Kemudian lakukan hal tersebut di setiap rukuk dan sujudmu."

❲ فَإِذَا فَعَلْتَ ذٰلِكَ ❳ 

"Apabila engkau telah melakukan hal tersebut," 

Apabila engkau telah melakukan hal tersebut,
❲ فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُكَ ❳ 

"maka telah sempurnalah shalatmu." 

❲ وَإِنْ أَنْقَصْتَ مِنْهُ شَيْئًا، أَنْقَصْتَ مِنْ صَلَاتِكَ ❳ 

"Tapi apabila engkau mengurangi sesuatu darinya, maka engkau telah mengurangi dari shalatmu." 

Semakin banyak kurangnya maka shalatmu semakin banyak kurangnya; semakin banyak engkau mengurangi amalan-amalan tersebut maka shalatmu juga semakin berkurang. 

وَ ❲ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ❳ أَحْيَانًا. 

"Dan dahulu kadang-kadang Beliau mengangkat kedua tangan." 

Ini ketika mengangkat kepala dari sujud. Dan ini juga masuk dalam pembahasan tadi. Jumhur ulama dalam empat madzhab mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan masalah ini _syadz_.  Sebenarnya shahih tapi ada riwayat yang lebih syahih yang menyelisihinya. Maka jadinya dia syadz. 

Tapi Syaikh Albani begitu pula sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa riwayat tersebut bukan riwayat yang syadz karena bisa dikompromikan dengan riwayat-riwayat yang lebih shahih, sehingga tidak ada pertentangan sama sekali antara riwayat-riwayat tersebut. Ketika tidak ada pertentangan, bisa kita kompromikan, maka berarti semuanya shahih; tidak ada yang syadz. 

Riwayat sahabat Ibnu Umar kita katakan, itulah kebiasaan Rasulullah ﷺ; riwayat sahabat-sahabat yang lainnya kita katakan, kadang-kadang Rasulullah ﷺ melakukan yang seperti itu. 

Jadi kebiasaan Rasulullah ﷺ tidak mengangkat tangan ketika akan sujud dan ketika selesai dari sujud. Tapi kadang-kadang Rasulullah ﷺ mengangkat tangan ketika akan sujud dan ketika selesai dari sujud. 

Itulah pendapat sebagian ulama yang dipilih oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala dalam kitab beliau ini, Sifat Shalat Nabi ﷺ. 

Jamaah sekalian rahimani rahimakumullah,
Itulah yang berkaitan dengan pembahasan duduk di antara dua sujud. 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

Postingan populer dari blog ini

Al Fatihah 1

BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI

BEKAL ISLAM