KITAB SIFAT SHALAT NABI Tasyahud Awwal

        ╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                                   
         Grup Islam Sunnah | GiS
       
        ╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 

🌏 https://grupislamsunnah.com/ 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Tasyahud Awwal 

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


[ التَّشَهُّدُ الْأَوَّلُ ] 

- Tasyahud yang Pertama - 

« جِلْسَةُ التَّشَهُّدُ  » 

Bentuk Duduk Tasyahud yang Pertama/
Duduk atau Tata Cara Duduk Tasyahud


ثُمَّ كَانَ ﷺ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، 

"Kemudian Rasulullah ﷺ dahulu duduk untuk tasyahudnya setelah selesai dari rakaat kedua." 
Maksudnya di rakaat keduanya Beliau duduk tasyahud. 

فَإِذَا كَانَتِ الصَّلَاةِ رَكْعَتَيْنِ كَالصُّبْحِ ❲ جَلَسَ مُفْتَرِشاً ❳ ، كَمَا كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وَكَذٰلِكَ ❲ يَجْلِسُ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ ❳ مِنَ الثُّلَاثِيَّةِ أَوِ الرُّبَاعِيَّةِ. 

"Apabila shalat tersebut dua rakaat seperti shalat Subuh maka Rasulullah ﷺ duduk tasyahudnya dengan cara iftirasy. Duduk iftirasy ini seperti duduk di antara dua sujud. Beliau juga duduk iftirasy ketika tasyahud awal di shalat-shalat yang rakaatnya tiga dan empat." 
Seperti Maghrib dan Isya, kemudian Dzuhur, kemudian Ashar. 

Di shalat-shalat yang tiga dan empat jumlah rakaatnya maka duduk tasyahud awalnya dengan cara iftirasy. Ini diperselisihkan oleh para ulama juga. Ketika shalat Subuh kita duduknya iftirasy atau tawarruk, ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan setiap mazhab punya pendapat sendiri dalam masalah ini. Jadi, empat mazhab semuanya berbeda. Semua mazhab yang empat -yang saya maksud semua ini hanya empat saja-. 

Jadi mazhab Hanafiah: mazhab Hanafi mengatakan bahwa duduk yang ada di semua shalat itu iftirasy. Tidak ada duduk tawarruk. Duduk tawarruk tidak disyariatkan. Ini mazhabnya Hanafi. Antum mau tasyahudnya satu atau dua, rakaatnya dua atau empat, atau tiga, semuanya iftirasy. 

Pendapatnya Malikiyyah kebalikan. Duduk tasyahud semuanya tawarruk. Tasyahud pertama, tasyahud kedua, rakaatnya berjumlah dua, atau tiga atau empat, semuanya tawarruk. Kebalikan dari mazhab Hanafi. 

Mazhab Syafii berusaha untuk mengkompromikan dua mazhab ini. Sebenarnya bukan mengkompromikan dua mazhab, (tapi, -ed) mengkompromikan dalil-dalil yang dipakai oleh dua mazhab itu. 

Imam Syafii rahimahullahu Ta'ala mengatakan, setiap duduk yang ada salamnya maka duduknya tawarruk. Semua duduk yang ada salamnya maka duduknya tawarruk. Kebalikannya, setiap duduk yang tidak ada salamnya maka iftirasy. 

Karena di dalam sebuah hadits dikatakan, ketika Beliau duduk yang di situ ada salamnya, Beliau duduk tawarruk. Makanya beliau mengatakan, setiap duduk yang ada salamnya berarti duduknya tawarruk. Selain duduk itu, duduknya iftirasy semua. Ini pendapatnya Syafiiyyah. 

Pendapatnya Hanabilah, mereka berusaha mengkompromikan dalil-dalil yang ada tapi hasilnya berbeda. Mereka mengatakan, semua duduk di dalam shalat itu iftirasy kecuali duduk di tasyahud kedua. Semua duduk di dalam shalat itu iftirasy kecuali duduk di tasyahud yang kedua. Ini mazhabnya Hanabilah. Jadi misalnya shalat Maghrib, shalat Isya, shalat Dzuhur, shalat Ashar, ini di tasyahud keduanya duduk tawarruk. Tasyahud yang pertamanya, duduknya iftirasy. Adapun shalat Subuh, shalat sunnah, yang dua rakaat - dua rakaat itu, maka mereka mengatakan duduknya iftirasy. 

Semua mazhab ini berbeda. 
• Mahdzab Hanafi, semua duduk tasyahud dalam shalat itu iftirasy. 
• Mazhab Maliki mengatakan, semua duduk tasyahud dalam shalat itu tawarruk.
• Mazhab Syafii, mereka mengatakan semua tasyahud yang ada salamnya tawarruk. 
• Kemudian Mazhab Hambali, semua tasyahud itu iftirasy, kecuali tasyahud kedua. 
Inilah pendapat-pendapat dari empat mazhab. 

Dan dalam masalah yang seperti ini kita harus saling menghormati. Kita harus saling menghormati pendapat masing-masing. Kita pilih pendapat yang menurut kita lebih kuat dalilnya dan hormati pendapat lain. Jangan dijadikan sebagai sebab perpecahan, sebab permusuhan, sebab saling memboikot, meng-hajr, tidak. 

Para ulama, dari dulu, dari dulu mereka berbeda pendapat. Para imam, yang berbeda pendapat ini para imam, dan tidak ada permusuhan di antara mereka. Mereka saling menghormati, saling menjaga kemuliaan masing-masing, karena mereka para ulama. 

Kita juga demikian. Kita contoh adab mereka dalam berbeda pendapat; karena setiap pendapat yang mereka kemukakan, mereka sudah berusaha, berijtihad untuk mengikuti dalil. Hanya saja karena pemahaman yang berbeda-beda; tingkat pengetahuan dari sisi hadits berbeda; tingkat perbedaan sumber hukum juga ada perbedaannya; sumber-sumber hukumnya ada perbedaannya; sehingga celah untuk khilaf, celah untuk berbeda pendapat itu sangat lebar dan mereka saling memahami. 

Tidak mungkin di antara mereka memaksakan pendapatnya agar dipilih oleh orang lain, karena setiap orang itu diwajibkan untuk mengikuti dalil yang menurut dia lebih kuat. Dan dalil yang menurut seseorang lebih kuat itu bisa berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Tidak bisa kita memaksakan pendapat kita kepada orang lain. 

Ketika saya mengatakan ini yang rajih, bukan berarti ana memaksa antum. Ana menyampaikan apa yang menurut saya kuat. Antum silahkan melihat. Silahkan melihat, dan kalau misalnya antum cocok dengan pendapat ana, silakan dilakukan, tidak ada masalah. Kalau tidak cocok ya silakan berbeda pendapat, tidak ada masalah sama sekali. Yang penting jangan ikuti hawa nafsu. Jangan ikuti hawa nafsu. "Saya senang yang seperti ini", jangan seperti itu dalam memilih pendapat. Kita tidak dibebaskan untuk berpendapat, tapi kita diwajibkan untuk mengikuti dalil. 

Makanya ketika kita memilih sebuah pendapat, kita memilihnya berdasarkan dalil, bukan berdasarkan kesenangan kita. Sebagian orang mengatakan para ulama berbeda pendapat, silahkan memilih. Ini maksudnya bukan silahkan memilih sesuai dengan hawa nafsu. Maksudnya: silahkan memilih berdasarkan dalil yang menurut kita lebih kuat. Itu maksudnya. 

Thoyyib.
Saya lebih menguatkan pendapatnya Hanabilah di sini. Saya pernah berpendapat dengan pendapatnya Syafiiyyah dalam waktu yang sangat lama, tapi akhirnya saya beralih ke pendapatnya Hanabillah. Wallahu Ta'ala A'lam. 

Ustadz, kenapa mereka berbeda pendapat seperti ini? 
Karena tidak ada dalil khusus. 

Dalilnya Imam Syafii rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ di duduk tasyahud yang ada salamnya, maka Beliau tawarruk, ini kelihatannya sangat kuat. 

Dan saya dulu berpegangan teguh dengan dalil ini sangat lama. Ketika diteliti, ternyata hadits tersebut menjelaskan tentang shalat empat rakaat. Sekarang yang dibahas adalah shalat dua rakaat. 

Kalau shalat Subuh shalatnya dua rakaat. Sehingga hadits tersebut kurang kuat untuk dibawa ke shalat yang dua rakaat. Padahal di dalam hadits lain disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ di setiap dua rakaatnya Beliau duduk dengan duduk iftirasy. 

Seperti ini ya ada celah untuk berbeda pendapat -memang. 
Yang satu mengatakan, di setiap dua rakaat Rasulullah duduk dengan cara iftirasy; yang satu mengatakan, ketika Beliau duduk tasyahud yang ada salamnya, Beliau duduknya tawarruk. 

Makanya ketika diterapkan di shalat Subuh, dua hadits ini terlihat bertentangan. Sehingga pendapat yang kuat itu, dua pendapat terakhir itu; antara pendapat mazhab Syafii dengan mazhab Hambali. Ini pendapat, dua-duanya sama-sama kuat, namun saya lebih condong sekarang ke pendapatnya Hanabilah. 
Wallahu Ta'ala A'lam. 

____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  1

🌏 https://grupislamsunnah.com/ 


👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Tasyahud Awwal Bag 02 

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah, 
Syaikh Al Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan, 

وَأَمَرَ بِهِ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ فَقَالَ لَهُ : ❲ فَإِذَا جَلَسْتَ فِيْ وَسَطِ الصَّلَاةِ، فَاطْمَئِنْ ❳ 

"Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak benar shalatnya, dan Beliau mengatakan kepadanya: 'Apabila engkau duduk di tengah-tengah shalatmu, [ فَاطْمَئِنْ ] maka tumakninahlah'." 

❲ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى، ثُمَّ تَشَهَّدْ ❳ 

"Dan hamparkan (bentangkan) paha kirimu kemudian bertasyahudlah." 

وَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : 

Dan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan: 

❲ وَنَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺ عَنْ إِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ ❳ ، وَفِيْ حَدِيْثٍ آخَرْ : ❲ كَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ ❳
    
"Kholilku (kekasihku, orang yang sangat aku cintai) yaitu Nabi Muhammad ﷺ telah melarangku duduk dengan cara iq'a, seperti cara iq'a-nya anjing. Dan Beliau melarang duduk seperti cara duduk nongkrongnya syaitan." 

Kita sudah membahas tentang iq'a yang disunnahkan, yaitu yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ (kadang-kadang di duduk di antara dua sujudnya). 

Ini ada iq'a yang dilarang. "Ada iq'a yang dilarang". Iq'a yang dilarang ini ada dua penafsiran. Penafsiran yang pertama yang lebih kuat yang disebutkan oleh Syaikh Albani rahimahullaahu Ta'ala dalam catatan kaki. Di catatan kakinya beliau mengatakan, 

قَالَ أَبُوْ عُبَيْدَةَ وَغَيْرُهُ : هُوَ أَنْ يُلْزِقَ الرَّجُلُ إِلْيَتَيْهِ بِالْأَرْضِ 

"Yaitu dengan seseorang menyentuhkan pantatnya ke tanah," 

وَيَنْصِبَ سَاقَيْهِ، 

"menjadikan dua betisnya dalam keadaan berdiri," 

وَيَضَعَ يَدَيْهِ بِالْأَرْضِ . 

"dan meletakkan kedua tangannya ke tanah." 

Ini penafsiran yang pertama. Iq'a ini dilarang di dalam shalat. Di sini disebutkan iq'a-nya adalah dengan cara menjadikan betis ini berdiri, kemudian meletakkan pantat di tanah dan meletakkan kedua tangan di tanah. Ini iq'a-nya anjing. Katanya anjing kalau duduk atau jongkok seperti ini. Kakinya kelihatan diberdirikan seperti ini, kemudian pantatnya di tanah dan tangannya di tanah juga. 

Ini kalau dilarang di dalam shalat, ini juga dilarang di luar shalat. Kalau ini dilarang di dalam shalat, maka ini juga dilarang di luar shalat, karena ini seperti bentuk atau posisi hewan dan kita diperintahkan untuk tidak melakukan yang demikian. Ini iq'a yang pertama. Penafsiran ini penafsiran yang paling kuat, disebutkan oleh banyak ulama bahasa. 

Ada penafsiran yang kedua tentang iq'a yaitu dengan cara meletakkan -ini agak sulit untuk orang yang gemuk ya, untuk orang yang kurus mudah- jadi meletakkan pantat kita ke tanah dengan keadaan dua kaki berada di sampingnya. Ini iq'a, ini juga dilarang. Ini penjelasan yang kedua tentang maksud dari iq'a yang dilarang. Ini susah untuk orang yang gemuk. 

Tapi penafsiran yang pertama, penafsiran lebih kuat. Tapi dua-duanya kita berusaha untuk meninggalkannya. 

_____ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  2

🌏 https://grupislamsunnah.com/ 


👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚  *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

Pembahasan tentang Tasyahud Awwal Bag 03 

══════════════════ 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).


Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah, 
Pembahasan kita masih mengenai Rukun Tasyahud. Dan kita sudah sampai pada "Bentuk Duduk Tasyahud". 

Kemarin kita sudah sampai pada duduk iq'a yang dilarang di dalam shalat, karena Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai duduknya syaitan. 

Kemudian Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala menjelaskan tentang bagaimana detailnya atau sifat-sifat lain dari duduknya Rasulullah ﷺ dalam tasyahud. 

Beliau mengatakan, 

وَ ❲ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ، وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ❳ ،
(dalam riwayat lain: عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى ) 

"Dan dahulu Rasulullah ﷺ apabila Beliau duduk untuk tasyahud, Beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya (di dalam riwayat lain: di atas lutut kanannya)" 

❲ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى 
(dalam riwayat lain: عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى )
[ بَاصِطَهَا عَلَيْهَا ] ❳. 

"dan Rasulullah ﷺ meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya (dalam riwayat lain: di atas lutut kirinya) 'dengan/dalam keadaan terbuka'." 

Di dalam potongan kata ini, kita bisa memahami bahwa Rasulullah ﷺ dahulu ketika duduk tasyahud meletakkan telapak tangannya di atas paha atau di atas lutut. 

Ada dua riwayat dalam masalah ini dan dua-duanya shahih. Sehingga tidak masalah apabila kita kadang-kadang meletakkannya di atas paha, atau kita meletakkannya di atas lutut. Ini memang ada dua riwayatnya sehingga kita boleh melakukan yang ini, boleh melakukan yang itu. 

وَ ❲ كَانَ ﷺ يَضَعُ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ❳. 

"Dan dahulu Rasulullah ﷺ meletakkan sikunya di atas paha kanannya." 

Maksudnya sikunya tidak dijauhkan dari sisi tubuh. Kalau kita sujud, kita menjauhkan siku kita dari sisi tubuh sebisa mungkin. Ketika di samping kita ada orang ya sebisa mungkin, tapi kalau tidak ada orang maka lebih lebar lagi. 

Dalam duduk tasyahud tidak demikian. Benar-benar siku ini dan pergelangan benar-benar di atas paha, tidak kita jauhkan dari sisi-sisi tubuh kita. 

وَ ❲ نَهَى رَجُلًا وَهُوَ جَالِسٌ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ : ( إِنَّهَا صَلَاةُ الْيَهُوْدِ ) ❳، 

"Dan Rasulullah ﷺ telah melarang seseorang ketika dia duduk di dalam shalatnya dalam keadaan dia bertumpu kepada tangan kirinya (bertumpu dengan tangan kirinya) dan Beliau mengatakan: 'Sesungguhnya itu adalah shalatnya orang Yahudi'," 

Sesungguhnya itu adalah shalatnya orang Yahudi. 

وَفِيْ لَفْظٍ : ❲ لَا تَجْلِسْ هٰكَذَا ❳، 

"di dalam riwayat lain redaksinya: 'Jangan sampai duduk seperti ini'," 

❲ إِنَّمَا هٰذِهِ جِلْسَةُ الَّذِيْنَ يُعَذَّبُوْنَ ❳، 

"karena itu adalah bentuk duduknya orang yang diazab" 

وَفِي حَدِيْثٍ آخَرُ :
dalam redaksi yang lain:

❲ هِيَ قِعْدَةُ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ ❳. 

"itu adalah bentuk duduknya orang yang dimurkai." 

Ada yang mengatakan orang yang dimurkai di sini adalah orang Yahudi. Ini sesuai dengan riwayat yang tadi, 

( إِنَّهَا صَلَاةُ الْيَهُوْدِ ) 

"Itu adalah shalatnya orang Yahudi." 

Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan [ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ ] di dalam hadits ini (orang yang dimurkai) adalah semua orang kafir. Semua orang kafir dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Dua penafsiran dari para ulama, dua-duanya menunjukkan bahwa duduk yang seperti itu dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Bagaimana dengan duduk yang disebutkan oleh Syaikh Albani bahwa itu adalah duduk yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala? 

Duduk yang dimurkai di sini: jadi bertumpu dengan tangan kiri. Ini duduknya orang yang dimurkai; duduknya orang yang diazab oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seperti ini: pakai tangan kiri. Dan duduk seperti ini juga dilarang di luar shalat sebagaimana dilarang di dalam shalat. 

Jadi semua yang dilarang di dalam shalat, itu biasanya juga dilarang di luar shalat. Apalagi 'illah-nya atau sebab larangan tersebut bermakna umum. Ini duduknya orang yang diadzab oleh Allah, berarti maknanya umum, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Ini duduknya orang Yahudi; ini duduknya orang yang dimurkai. Ini 'illah-'illah atau alasan-alasan yang umum baik di dalam shalat maupun di luar shalat, sehingga duduk seperti ini dilarang. 

Ada yang mengatakan larangan ini makruh; ada yang mengatakan larangan ini haram. Tapi yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa larangan ini adalah larangan yang mengharamkan. 

Kenapa ini lebih kuat? 
Karena alasannya adalah: 
- Ini duduknya orang yang diadzab oleh Allah; dan kita dilarang untuk menyerupai mereka. 
- Ini duduknya orang Yahudi; dan kita dilarang menyerupai mereka. 

[ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ] 

- Ini duduknya orang yang dimurkai oleh Allah. - صَلَاةُ الْيَهُوْدُ - itu shalatnya orang Yahudi. 
Maka ini alasan-alasan yang mengharamkan, bukan alasan-alasan yang memakruhkan. 

Kalau tangan kanan, tidak masuk dalam larangan. Karena disebutkan di situ tafsirannya adalah bertumpu dengan tangan kiri. Kata Syaikh Utsaimin rahimahullah demikian. Kalau tangannya tangan kanan, berarti tidak masuk dalam larangan ini. 

Atau dua tangan. Ini juga kata Syaikh Utsaimin rahimallahu Ta'ala tidak masuk dalam larangan, karena sudah berbeda dengan yang dimaksud dalam hadits. Yang ada dalam hadits adalah tangan kiri saja. Ini penjelasan dari Syaikh Utsaimin rahimahullahu Ta'ala. 
Wallahu Ta'ala A'lam. 

__ 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ. 


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  3


Postingan populer dari blog ini

Al Fatihah 1

BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI

BEKAL ISLAM